Friday, November 12, 2010

Bius Fulus Gayus

SUDAH menjadi rahasia umum banyak tahanan atau narapidana berduit bisa berkeliaran menghirup udara bebas di luar sel. Kini, itu bukan lagi rahasia umum, melainkan pengetahuan umum.

Adalah Gayus Halomoan Tambunan yang secara ceroboh membuka tabir rahasia umum itu. Selama menjalani penahanan sebagai tersangka penggelapan pajak, Gayus tercatat 68 kali meninggalkan selnya di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Gayus memperoleh perlakuan spesial itu tentu saja tidak gratis. Gayus harus menggelontorkan dana Rp790 juta untuk membius nurani Kepala Rutan Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto serta delapan penjaga lainnya. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan dalam kesempatan keluar sel Jumat, 5 November 2010, Gayus diduga kuat sempat piknik ke Bali menonton pertandingan tenis internasional.

Dugaan itu muncul setelah foto penonton yang amat mirip dengan Gayus beredar di media massa.

Kita tentu terusik untuk bertanya apakah Gayus ke Bali sekadar menonton pertandingan tenis? Sebab, Gayus dikenal tak punya riwayat menyukai olahraga tenis.

Kita juga terusik bagaimana seorang Gayus masih memiliki uang sebanyak itu untuk menyuap polisi, padahal semua rekeningnya diblokir polisi.

Mungkinkah ada orang lain yang lebih berduit memasok uang untuk Gayus?

Kedua pertanyaan itu sesungguhnya menggambarkan betapa tidak berdayanya penegak hukum di hadapan seorang Gayus. Miliarder yang sesungguhnya cuma pegawai pajak golongan IIIA itu telah membenamkan banyak sekali duit hasil penggelapan pajak kepada begitu banyak aparat.

Kasus Gayus ini malapetaka sekaligus hikmah bagi penegakan hukum di negeri ini. Malapetaka karena hukum justru dilanggar oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum. Aparat penegak hukum di negeri ini ternyata begitu gampang terbius duit.

Hikmah karena melalui kasus ini tidak ada lagi yang bisa membantah kebenaran bahwa para tahanan atau narapidana dengan gampang piknik ke luar tahanan. Sekali lagi, itu bukan lagi rahasia umum, tapi pengetahuan umum.

Menyusul kasus Gayus, terkuak pula kabar Susno Duadji, tersangka suap kasus PT Arwana, dan Wiliardi Wizard, perwira polisi yang diduga terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, juga bisa berkeliaran ke luar sel setelah menyogok polisi.

Inilah kesempatan bagi polisi untuk sepenuh hati mengungkap kasus Gayus dan menghentikan perlakuan istimewa kepada para tahanan tertentu.

Hukuman maksimal harus diberikan kepada para penegak hukum yang terlibat dalam perkara ini. Sebab, penegak hukum yang paham hukum, tetapi mempermainkan hukum sepatutnya mendapat hukuman lebih berat daripada mereka yang awam hukum.

Bius fulus Gayus ini tetap menjadi aib yang dahsyat bagi polisi jika polisi hanya separuh hati mengusutnya, berhenti pada seorang komisaris polisi kepala rumah tahanan Brimob. 
Source : Editorial MI (13 November 2010)

No comments:

Post a Comment