Wednesday, December 22, 2010

Terobosan Mahfud Jaga Kehormatan MK

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuat terobosan. Dia membentuk majelis kehormatan hakim walaupun bukti pelanggaran etika masih sangat sumir. Itulah terobosan yang diambil Mahfud demi menjaga kehormatan lembaga yang dipimpinnya.

Keberanian Mahfud menerabas aturan tentang pembentukan majelis kehormatan didorong keberanian hakim Akil Mochtar yang bersedia diperiksa untuk menjernihkan tudingan yang diarahkan kepadanya. Tudingan yang disebut dengan indikasi pemerasan oleh sebuah tim investigasi yang dipimpin Refly Harun, pengacara yang beracara di MK juga.

Sejauh ini, Mahfud memenuhi semua rekomendasi yang dihasilkan tim Refly untuk membersihkan aparaturnya, termasuk hakim-hakim yang dicurigai. Seorang panitera MK bernama Makhfud sudah diberhentikan karena bermain mata dengan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Seorang hakim MK, Arsyad Sanusi, mengundurkan diri setelah investigasi internal menemukan anak dan adik iparnya bertemu dengan Dirwan Mahmud, pihak yang perkaranya ditangani Arsyad.

Tidak cuma itu. Mahfud pun membawa kasus-kasus temuan tim Refly ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk aspek pidananya ditelusuri.
Pada titik ini terjadi benturan. Mahfud menilai apa yang oleh tim Refly disebut indikasi pemerasan oleh hakim MK sebagai upaya penyuapan, sedangkan Refly lebih cenderung menggunakan terminologi percobaan pemerasan.

Refly, yang menulis testimoni di sebuah harian tentang uang yang disiapkan seorang calon untuk menyuap hakim, terimplikasi dalam laporan Mahfud. Karena Refly adalah pengacara Bupati Simalungun JR Saragih yang dilaporkan Mahfud sebagai pihak yang berupaya menyuap.

Siapa yang memenangi pertikaian ini? Tunggu saja kerja aparatur penegak hukum. Hanya, pada wilayah yang menjadi tanggung jawab Mahfud sebagai Ketua MK terlihat sebuah upaya sungguh-sungguh untuk menjaga kehormatan dan martabat para hakimnya.

Yang menjadi persoalan sekarang, dan ini juga yang dituntut Mahfud dan Akil Mochtar, adalah tanggung jawab seorang Refly yang menulis testimoni di sebuah harian terkemuka, tetapi tidak mampu membuktikan apa yang ditulisnya. Apakah tanggung jawab seorang Refly habis dengan penulisan laporan investigasi tim yang dipimpinnya?

Seorang Akil Mochtar rupanya tidak bisa menerima bila Refly hanya diposisikan sebagai orang yang tidak bersalah. Karena itu, bagi seorang Akil, majelis kehormatan yang akan memeriksa dirinya membuka dua opsi.

Pertama, dia bersedia dipecat dan dihukum bila majelis kehormatan memvonis dia bersalah. Tapi, kedua, Refly harus menanggung beban hukum bila ternyata majelis kehormatan menyatakan Akil bersih.

Akil dan Refly bisa saja bersih dan bisa saja kotor. Tetapi, seorang Mahfud telah memperlihatkan komitmen besar menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi. Saluuut, Pak Mahfud. 
Source : Editorial MI (23 Desember 2010)

No comments:

Post a Comment